Bandung, HarianJabar.com — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung kembali menghebohkan masyarakat setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku yang tak lain adalah ayah dan anak tiri. Aksi kriminal ini menunjukkan betapa rapuhnya ikatan keluarga ketika terjerumus dalam dunia kejahatan.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kepolisian Sektor Bandung Wetan, Kompol Rudi Santoso, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korban kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan sekitarnya.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku, ayah dan anak tiri, yang selama ini menjadi sindikat pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti rekaman CCTV serta pengakuan saksi mata. Kedua pelaku, yang diketahui bernama Surya (45) dan anak tirinya, Rian (22), kedapatan membawa motor hasil curian ketika hendak dijual ke penadah di wilayah lain.

Modus Operandi Pelaku
Surya dan Rian diketahui menggunakan berbagai cara untuk melakukan aksinya. Mereka kerap menyasar motor yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan alat kunci leter T untuk membuka kunci kontak motor. Dalam beberapa kasus, mereka juga merusak kunci motor agar dapat membawa kabur kendaraan tanpa diketahui pemiliknya.
“Modus yang mereka gunakan tergolong sudah cukup profesional. Bahkan anak tiri pelaku yang masih muda ini juga sudah terlatih dalam menjalankan aksi curanmor bersama ayahnya,” jelas Kompol Rudi.
Dampak Kejahatan Terhadap Masyarakat
Kejahatan curanmor yang melibatkan keluarga ini tentu mengejutkan masyarakat Bandung. Banyak warga yang merasa was-was saat meninggalkan kendaraan mereka, terutama di area yang minim pengawasan.
“Sebagai warga, kami berharap pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” kata Lina, salah seorang korban yang kehilangan sepeda motornya dua minggu lalu.
Proses Hukum dan Upaya Pencegahan
Kini, Surya dan Rian telah diamankan di tahanan Polsek Bandung Wetan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian kendaraan bermotor yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan, seperti alarm atau kunci ganda.
“Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan kejadian mencurigakan agar kami bisa segera bertindak,” pungkas Kompol Rudi.
Kasus ayah dan anak tiri yang kompak menjadi pelaku curanmor ini menjadi peringatan bagi seluruh warga Bandung untuk selalu menjaga keamanan kendaraannya. Serta menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminal di kota ini.
