HARIAN JABAR, BEKASI – Sebuah rumah mewah bernilai sekitar Rp2 miliar di Cluster Taman Sari, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan oleh pihak pengembang Damai Putra Grup pada Selasa (9/6/2026).
Pengosongan dilakukan setelah pemilik rumah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak tahun 2024.
Proses pengosongan sempat berlangsung tegang lantaran penghuni rumah berupaya menghalangi petugas saat barang-barang dikeluarkan dari dalam rumah.
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan pihak bank sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan angsuran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Pada 2025 pihak pengembang telah melakukan proses buyback terhadap unit tersebut. Namun hingga saat ini, konsumen masih menguasai rumah meski tidak lagi memiliki dasar hak atas unit tersebut,” kata Nimin.
Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan oleh perusahaan. Namun, konsumen disebut tidak memberikan respons maupun menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunggak.
“Pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak pengembang akhirnya melakukan pengosongan sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah pengosongan dilakukan karena konsumen tidak menunjukkan keseriusan untuk melunasi kewajiban pembayaran yang tertunggak,” tegas Nimin.
Ia juga menyampaikan seluruh barang milik penghuni akan diamankan sementara di gudang milik divisi legal perusahaan.
“Pemilik rumah diberikan waktu selama satu bulan untuk mengambil barang-barang tersebut setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” katanya.
Damai Putra Grup memastikan proses pengosongan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan unit rumah tersebut.
