HARIAN JABAR, CIMAHI – Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi setelah diduga terlibat dalam peredaran cairan vape yang mengandung ketamin dan etomidate. Tersangka disebut tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan zat tersebut yang dicampurkan ke dalam cartridge pod vape.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Sebelum diamankan, tersangka diketahui masih sempat beraktivitas di Jakarta.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan, “Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AM di wilayah Pasirkaliki, Cimahi Utara, pada awal Juni 2026.” Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada GA yang diduga berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengendali peredaran.
Menurut polisi, AM bertugas mengedarkan cartridge berisi cairan ketamin kepada sejumlah pengguna di wilayah Bandung Raya. Keterangan dari AM kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengamankan GA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ketamin cair sebanyak 15 mililiter dan lima cartridge pod yang diduga siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh ketamin dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
GA disebut telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian ketamin dan kemudian mengedarkannya kembali. Polisi menduga barang tersebut dipasarkan kepada jaringan pertemanan hingga pengikut media sosial tersangka.
Selain menjual, tersangka juga mengaku menggunakan cairan ketamin yang dicampurkan ke dalam pod vape. Dari aktivitas tersebut, GA diduga memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Cimahi menyebut, “Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan zat berbahaya yang dicampurkan ke dalam cartridge vape di wilayah hukum Polda Jawa Barat.” Polisi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan zat terlarang yang kini semakin beragam.
