
Bekasi, HarianJabar.com — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif pajak daerah yang tengah digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tri menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan dalam bentuk keringanan dan penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan, serta retribusi daerah lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku insentif berakhir. Kesempatan ini juga bentuk dukungan Pemkot kepada warga agar bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Tri, Jumat (10/10/2025).
Dorong Kemandirian Keuangan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Eko Prasetyo, menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.

“Insentif ini juga menjadi cara kami memperluas basis pajak dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
Menurut data Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Bekasi tahun ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun lalu setelah program insentif dijalankan.
Pemkot Harap Warga Segera Manfaatkan
Pemerintah Kota Bekasi juga mengingatkan bahwa program insentif pajak ini hanya berlaku hingga akhir November 2025. Oleh karena itu, warga diimbau segera mendatangi kantor pajak daerah atau menggunakan aplikasi “Pajak Online Bekasi” untuk melakukan pembayaran secara digital.
“Kami ingin warga semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik secara langsung maupun online,” tambah Tri.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, Pemkot Bekasi berharap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di berbagai sektor.