
Sukabumi, HarianJabar.com – Masih ingat kasus viral penganiayaan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakar warga di Kabupaten Sukabumi? Kini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan sejak dua minggu lalu.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, yang membenarkan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
“Benar, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hartono kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Kasus Viral, ASN Diduga Cakar Warga
Kasus ini sempat ramai di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria yang diketahui merupakan ASN melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Korban mengalami luka akibat cakaran yang diduga dilakukan saat terjadi cekcok.
Peristiwa ini memicu reaksi luas dari publik, terutama karena pelaku merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam perilaku.

Proses Hukum Berjalan, ASN Bisa Terancam Sanksi Tambahan
Selain proses pidana, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi tempat pelaku bekerja. Tidak menutup kemungkinan, tersangka juga akan dikenakan sanksi administratif atau etik sebagai ASN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya menangani aspek pidananya. Untuk sanksi kedinasan, itu ranah instansi terkait,” tambah Iptu Hartono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.