
Jakarta, HarianJabar.com – Pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), akan segera disidangkan terkait kasus dugaan pemberian suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Rudy Ong Chandra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” kata Budi, Rabu (22/10/2025).
Setelah pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, Rudy Ong Chandra diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Kasus dugaan suap pengurusan IUP ini awalnya menjerat tiga tersangka. Dari pihak penerima, yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan ayahnya, eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Status tersangka Awang Faroek gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara dari pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang telah ditahan sejak 22 Agustus 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Donna kemudian ditahan pada 9 September 2025.

Kasus bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi. Proses kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC). Rudy dan Iwan menemui Gubernur Kaltim di rumah dinasnya untuk membicarakan izin yang terhambat.
Sebagai biaya pengurusan, Rudy menyerahkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan yang diberikan kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim. Selanjutnya, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, pada Januari 2015.
Untuk melancarkan proses, Rudy memberikan tambahan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim) dan Rp50 juta kepada Amrullah. Negosiasi selanjutnya dengan Donna menaikkan nominal dari awal Rp1,5 miliar menjadi Rp3,5 miliar, yang dibayarkan melalui pertemuan di sebuah hotel di Samarinda pada Februari 2015.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta, juga dalam dolar Singapura. Sebagai imbalan, Rudy menerima enam surat keputusan (SK) perpanjangan IUP yang diserahkan oleh babysitter Donna, Imas Julia.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.