
Sukabumi, HarianJabar.com – Kasus tragis penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Sukabumi memasuki babak baru. Aparat kepolisian mengungkap sejumlah temuan penting yang dapat mengarah pada penetapan tersangka baru dalam kasus yang sempat menghebohkan warga ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal September 2025 ketika korban, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun dan anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP, disiram cairan kimia oleh pelaku tidak dikenal saat pulang dari pasar. Akibatnya, keduanya mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh.
Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku utama. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa keji ini.
“Dari hasil penyelidikan terbaru, kami sudah memiliki bukti kuat terkait identitas pelaku. Saat ini tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan,” ungkap Dedy, Selasa (1/10/2025).

Dukungan Psikologis dan Medis untuk Korban
Kondisi korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit rujukan Sukabumi. Pihak Pemkab Sukabumi bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak turut memberikan pendampingan psikologis.
“Trauma yang dialami korban, terutama anak, sangat mendalam. Selain pemulihan medis, kami juga fokus pada pemulihan psikologis agar korban bisa kembali beraktivitas,” kata Kepala DP3A Sukabumi, Nani Kartika.
Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini menyita perhatian luas publik dan menuai kecaman keras. Aktivis perempuan mendesak agar aparat hukum menindak tegas pelaku dan memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan brutal yang meninggalkan luka fisik maupun psikologis seumur hidup. Negara harus hadir dengan hukuman berat agar memberi efek jera,” ujar aktivis LBH Sukabumi, Rani Sari.
Harapan Segera Terungkap
Masyarakat Sukabumi berharap agar kasus ini segera terungkap tuntas sehingga pelaku maupun pihak yang terlibat tidak lagi bebas berkeliaran. Dengan begitu, rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat benar-benar terwujud.