Bekasi, HarianJabar.com – Dua kakek kembar berusia 64 tahun akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Bekasi. Kedua tersangka tega memperkosa korban secara bergiliran di kediaman mereka, dan aksinya terekam oleh kamera pengintai.
Modus dan Kronologi
Korban diketahui merupakan tetangga tersangka. Kedua kakek ini memanfaatkan kondisi disabilitas korban untuk melakukan pelecehan berkali-kali. Polisi mendapat laporan dari keluarga korban setelah video rekaman mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial.
“Korban mengalami trauma berat, dan kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini. Kedua tersangka kini berada di tahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi, Rabu (01/10/2025).

Penanganan Hukum
Polisi menjerat keduanya dengan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas, yang ancamannya mencapai puluhan tahun penjara. Penyidikan juga melibatkan psikolog untuk menangani trauma korban.
“Proses hukum berjalan transparan dan cepat. Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal,” ujar penyidik.
Dukungan Masyarakat
Kasus ini memicu reaksi masyarakat Bekasi yang mengecam keras perbuatan kedua kakek kembar. Warga berharap hukuman tegas dijatuhkan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini pelajaran penting bagi kita semua. Keamanan dan perlindungan penyandang disabilitas harus menjadi prioritas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
