Kuningan, HarianJabar.com – Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan salah satu bank pemerintah. Tiga tersangka berinisial MY, MF, dan IP ditahan setelah hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, RMP, Relationship Manager Priority Banking, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, dalam keterangan pers Selasa (21/10/2025) menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Penangkapan MY, MF, dan IP merupakan bagian dari pengembangan kasus dari penyidikan yang sudah dilakukan terhadap RMP.

“Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap MY, MF, dan IP dalam perkara dugaan pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka RMP,” ungkap Brian.
Penyidik terus menggali fakta dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat kasus tersebut. Selain itu, koordinasi dengan pihak bank dan otoritas terkait terus dilakukan guna memastikan penyelesaian kasus ini secara tuntas.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan negara serta melindungi keuangan negara dari kerugian.
