
Bogor, HarianJabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar. Inisiatif ini muncul sebagai bentuk perhatian serius legislatif terhadap keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan ketat dengan toko modern dan platform daring (online).
Raperda ini ditujukan untuk memperkuat fungsi strategis pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum dalam menata dan mengembangkan pasar secara lebih profesional, modern, namun tetap mengakar pada kearifan lokal.
Evaluasi Pengelolaan dan Rencana Pasar Khas
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta PD Pasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar-pasar yang sudah ada.
“Salah satu arahnya adalah membentuk pasar khas yang mengangkat potensi lokal. Pasar seperti ini bisa menjadi daya tarik tersendiri sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Endah, Rabu (22/10/2025).

Pasar khas yang dimaksud, lanjut Endah, bisa berupa pasar tematik dengan fokus pada kuliner tradisional, kerajinan tangan, produk pertanian lokal, hingga produk kreatif UMKM.
Adaptasi Pasar Rakyat di Era Digital
Raperda ini juga akan memuat pengaturan mengenai kebersihan, kenyamanan, keamanan, serta penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan pasar. Hal ini dinilai penting agar pasar rakyat mampu bersaing secara sehat dengan ritel modern dan e-commerce yang kian menjamur.
DPRD menegaskan bahwa penguatan pasar rakyat bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh identitas budaya dan ruang interaksi sosial masyarakat.