HARIAN JABAR, KOTA BEKASI – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Bekasi, H. Rian Fauzi menegaskan bahwa saat ini antrean faktual haji menjadi 14 tahun dan tersebut sesuai dengan permintaan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Bekasi, H. Rian Fauzi mengatakan, penerapan antrean faktual tersebut diterapkan agar ada pemerataan masa tunggu haji diseluruh Indonesia.
“Jadi begini, antrean faktual yang dimaksudkan adalah, ketika ada calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2027 dan sudah mendaftar sejak tahun 2012, maka mereka bisa berangkat. Begitu juga selanjutnya, jika ada yang berangkat di tahun berikutnya, maka yang akan berangkat adalah mereka yang sudah mendaftar di tahun 2013,” terangnya, Kamis (22/10/2026).
Dirinya menuturkan, Kemenhaj sendiri mendukung langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam hal memperpendek masa antrean haji tersebut.
“Kami sangat mendukung arahan dari Bapak Presiden terkait memperpendek masa atrean hajinya,” jelasnya.
Lanjut H. Rian menjelaskan, untuk masa tunggu haji di Kota Bekasi sendiri, saat ini sudah mencapai 32 tahun. Dan bagi mereka yang baru mendaftar di tahun 2026 ini, maka akan masuk ke dalam masa tunggu haji tersebut.
“Kalau di Kota Bekasi sendiri masa tunggu hajinya sudah mencapai 32 tahun dan bagi mereka yang baru mendaftar di tahun 2026 atau 2027, maka akan masuk ke dalam masa tunggu haji tersebut,” tukasnya.

