
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapannya perihal adanya kabar bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan menghilang dalam dua tahun mendatang atau pada 2027. Adapun kabar ini awalnya muncul dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru mengaku belum dapat mengomentari lebih detail hal tersebut. Hal itu karena dirinya baru mengetahui kabar tersebut.
Ia melanjutkan, sejauh ini hitung-hitungan alokasi BBM subsidi masih terus berjalan di internal Kementerian ESDM.
“Saya enggak bisa mengomentari hal yang saya tidak tahu. Saya masih menghitung itu dan masih tetap ada,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Bahlil melanjutkan, ketika ada wacana BBM subsidi hilang pada 2027, pemerintah justru segera mengumumkan kebijakan baru terkait skema atau formula untuk penyaluran subsidi energi, baik BBM, listrik, maupun elpiji.
Bahlil mengungkapkan, dari opsi skema subsidi yang disiapkan. Salah satunya adalah opsi blending, denga subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Adapun, skema ini untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.
“Tunggu waktu saja, kemungkinan salah satu di antara alternatif yang sudah hampir mendekati keputusan adalah blending,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat memberikan sinyal bahwa ke depan BBM subsidi akan hilang pada 2027. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan BBM satu harga.
Namun, hal yang disampaikan eks menteri koordinator bidang maritim dan investasi ini baru sebatas usulan. Alasannya, pemberian subsidi akan lebih efektif kepada orang yang membutuhkan, daripada subsidi yang justru disalurkan kepada barang, seperti BBM.
Selain menyebut BBM subsidi hilang pada 2027, ia juga memberikan usulan skema, yakni penerapan harga tunggal ini akan memanfaatkan teknologi yang berbasis artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.