Bandung — Bagi warga Kota Bandung yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir selama sepekan, mulai 28 Juli hingga 3 Agustus 2025. Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus antre di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah Bandung dan sekitarnya. Dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, warga diimbau datang lebih awal karena kuota per hari terbatas.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
Berikut jadwal dan lokasi lengkap SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk tanggal 28 Juli–3 Agustus 2025:
- Senin, 28 Juli
Lokasi: BTC Fashion Mall, Pasteur - Selasa, 29 Juli
Lokasi: Griya Arcamanik - Rabu, 30 Juli
Lokasi: Yogya Sunda, Jalan Sunda - Kamis, 31 Juli
Lokasi: Giant Tera, Cibaduyut - Jumat, 1 Agustus
Lokasi: Borma Cipadung - Sabtu, 2 Agustus
Lokasi: Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta - Minggu, 3 Agustus
Lokasi: Car Free Day Dago (jika tersedia)
Catatan: Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Pastikan untuk memantau media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung atau menghubungi call center untuk info terbaru.
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM yang masih berlaku (tidak lebih dari masa kedaluwarsa)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Membayar biaya administrasi perpanjangan sesuai PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penting Diketahui:
- SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Bila SIM Anda sudah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat bisa memperpanjang SIM-nya tepat waktu dan terhindar dari denda atau proses pembuatan ulang. Yuk, manfaatkan layanan ini demi keamanan dan kenyamanan berkendara!
