Medan, HarianJabae – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sebuah jaringan narkotika internasional asal Thailand setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Medan Labuhan. Operasi ini digelar pada Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah ada laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Fakta Utama
- Empat orang tersangka diamankan dengan inisial RR, IS, FM, dan FA. Keempatnya diduga bagian dari jaringan lintas negara dari Thailand.
- Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa:
- 26 kilogram sabu-sabu,
- 39.650 butir pil ekstasi berbagai merek,
- 34 bungkus Happy Water,
- 2.400 gram ketamin, dan
- 150 cartridge vape liquid mengandung zat narkotika.
- Pengungkapan bermula dari penangkapan RR, yang sebelumnya ditemukan membawa pil ekstasi dan vape, kemudian berkembang ke lokasi penyimpanan utama di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung.

Pernyataan Terkini dari Polda
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa tersangka utama mengaku menerima pasokan narkoba dari seseorang berinisial HS, yang kini masih buron dan diduga berkedudukan di Thailand. “Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi,” ujarnya pada konferensi pers, Sabtu 2 Agustus 2025.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan kemungkinan penerapan pasal berlapis berdasarkan UU Narkotika dan KUHP.
Relevansi dan Implikasi
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistemik Polda Sumut memberantas peredaran narkoba lintas internasional yang terus berlangsung. Operasi seperti ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi ke aparat dan penegakan hukum yang transparan.
Selain sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sindikat asing, keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Sumatera Utara.
Sudut Pandang Objektif Jurnalistik
- Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung; meski tersangka telah ditahan, proses hukum dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
- Identitas lengkap tersangka tidak dicantumkan guna melindungi hak privasi tanpa mengurangi pentingnya transparansi laporan.
- Informasi disajikan berdasarkan pernyataan resmi kepolisian dan verifikasi sumber, tidak menyertakan opini atau asumsi tambahan.
