Jakarta, Harianjabar.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap pada hari ini, Rabu (6/8). Karena bertepatan dengan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan tertentu selama jam operasional yang telah ditetapkan.
Jam Operasional
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi:
- Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas seperti biasa.
Ruas Jalan yang Terdampak
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota, antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Dan beberapa ruas lain yang tercantum dalam Peraturan Gubernur terkait.
Penerapan ganjil genap bertujuan mengurai kemacetan, mengendalikan volume kendaraan, serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.

Kendaraan yang Dikecualikan
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah)
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan izin resmi, termasuk tamu negara dan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.
Penegakan dan Sanksi
Kepolisian bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan melalui penindakan manual maupun menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE). Pengemudi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Imbauan Pemerintah
Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memeriksa jadwal ganjil genap secara berkala dan merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan nomor pelat kendaraan. Warga juga didorong untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif, terutama pada hari dan jam pemberlakuan aturan ini.
