Cirebon, HarianJabar.com 8 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Cirebon yang menelan anggaran sebesar Rp86 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditemukannya sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol pelayanan pemerintahan kota tersebut.

Dari Pemeriksaan Saksi hingga Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Nashrudin Azis telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan perannya selama proyek berlangsung ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.
Namun, setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan Azis dalam pengambilan keputusan strategis yang diduga menyebabkan kerugian negara. Dalam keterangannya kepada media, pihak Kejari menyebutkan bahwa kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar.
Profil Singkat Nashrudin Azis
Nashrudin Azis menjabat sebagai Wali Kota Cirebon selama dua periode, dan dikenal luas sebagai tokoh yang aktif dalam program-program pembangunan daerah. Pada tahun 2023, ia mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon legislatif dari partai politik yang berbeda dengan partai pengusung awalnya.
Selama masa kepemimpinannya, Azis mengusung program pembangunan berbasis visi “SEHATI” (Sehat, Hijau, Agamis, Tentram, Inovatif) yang sempat mendapat respons positif dari sebagian masyarakat. Namun, kini program-program tersebut menjadi sorotan ulang seiring proses hukum yang sedang berjalan.
Ketika Gedung Pemerintahan Jadi Pusat Perhatian Hukum
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pengawasan anggaran publik dijalankan di daerah?
Gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik, kini menjadi simbol dari kemungkinan penyimpangan tata kelola. Proyek infrastruktur skala besar seperti ini idealnya menjadi bukti nyata kehadiran negara, bukan justru membuka celah dugaan korupsi.
Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka membawa harapan baru dari masyarakat: bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak selektif. Banyak pihak menyerukan agar proses ini tetap transparan, tidak bermuatan politis, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum juga menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat sistem pengawasan proyek pemerintah, serta mempercepat reformasi birokrasi di tingkat lokal.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika bukti mengarah ke pihak-pihak tambahan yang terlibat. Sementara itu, publik diminta untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Nashrudin Azis sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi setelah penetapan status tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan, sekecil apa pun skalanya, wajib dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap dana publik yang dikelola pemerintah daerah bukan hanya soal anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat.
Kini, mata publik tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apakah kasus ini bisa menjadi preseden baik bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah? Atau justru akan menjadi cerita berulang dalam politik lokal Indonesia?
