Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan daring (online scamming) dari sebuah kawasan hunian di Sentul, Kabupaten Bogor. Penindakan dilakukan pada Senin malam (2 Maret 2026) setelah petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga asing.
Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, operasi tersebut dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang sebelumnya melakukan pemantauan selama beberapa hari. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tiga rumah yang diduga menjadi lokasi operasional kegiatan tersebut.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang. Saat dilakukan pengecekan dokumen, salah satu dari mereka diketahui tidak dapat menunjukkan paspor asli kepada petugas imigrasi.
Selain mengamankan para warga asing tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti yang ditemukan di antaranya puluhan telepon genggam, perangkat komputer, perangkat penguat sinyal, serta atribut yang menyerupai seragam dan identitas Kepolisian Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ritus dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing selama berada di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.
“Petugas akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian serta perwakilan negara yang bersangkutan,” ujar Yuldi.
Saat ini, ke-13 warga negara Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat tengah mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta kemungkinan keterlibatan dalam praktik penipuan lintas negara yang menyasar korban di Jepang.
