Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik tak wajar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terbaru, lembaga antirasuah itu mengungkap adanya dugaan pungutan berupa “uang percepatan” sebesar US$2.400 (sekitar Rp39 juta) per kuota untuk program haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut praktik ini muncul dari hasil kajian dan laporan masyarakat. Menurutnya, mekanisme pembagian kuota haji khusus rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

“Dalam kajian kami, ada praktik pemberian sejumlah uang agar suatu biro travel haji mendapatkan kuota lebih cepat. Angkanya sekitar US$2.400 per kuota,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mekanisme Kuota Haji Khusus
Kuota haji khusus berbeda dengan haji reguler. Program ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan Kemenag. Namun, keterbatasan kuota membuat banyak biro haji bersaing ketat.
“Karena sifatnya terbatas, potensi penyimpangan sangat besar. Ada indikasi, biro yang mau membayar lebih akan mendapat kuota, sedangkan yang tidak, akan menunggu lama,” tambah Alexander.
Kemenag Berjanji Lakukan Evaluasi
Menanggapi temuan KPK, Kemenag menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami serius menyikapi temuan ini. Jika ada oknum terbukti bermain, akan diproses hukum. Kuota haji adalah amanah, tidak boleh diperjualbelikan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dampak pada Jemaah
Praktik pungutan semacam ini jelas merugikan calon jemaah haji. Biaya yang seharusnya lebih terjangkau berpotensi melonjak karena biro haji membebankan biaya tambahan kepada peserta.
“Kalau benar ada uang percepatan, akhirnya yang terbebani adalah jemaah. Ini sangat merugikan masyarakat,” ucap pengamat haji, Syahrul Fadli.
KPK Siap Dalami Dugaan Korupsi
KPK menegaskan temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.
“Kami akan dalami, apakah ini masuk tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pungli. Yang jelas, tidak boleh ada transaksi dalam pengelolaan ibadah,” ujar Alexander.
