Subang, HarianJabar.com — Kasus pembunuhan terhadap Herna (42), warga Kabupaten Subang, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi keji tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Rendra Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) malam di dua lokasi berbeda di wilayah Subang.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Subang. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peran masing-masing dalam kasus ini,” ujar Rendra.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan polisi, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif tim Reskrim Polres Subang yang mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Setelah mengantongi identitas, petugas segera bergerak dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan berarti.

Motif Masih Didalami
Hingga kini, polisi belum membeberkan motif pasti pembunuhan Herna. Namun, dugaan awal mengarah pada konflik pribadi yang berujung kekerasan.
“Kami masih mendalami motif. Semua informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Kapolres.
Dukungan untuk Keluarga Korban
Kasus ini menyita perhatian publik Subang. Warga sekitar turut berduka dan berharap proses hukum berjalan cepat dan adil. Pemerintah daerah bersama kepolisian juga memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Semoga dengan tertangkapnya pelaku, keluarga korban bisa mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang warga.
Proses Hukum
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
