Bandung, HarianJabar.com – Perkembangan terbaru kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru. Lisa Mariana, perempuan yang sebelumnya mengaku memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi cukup bukti untuk menjerat Lisa dengan tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong di media sosial.

1. Lisa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil usai membuat pengakuan soal dugaan perselingkuhan yang kemudian viral di berbagai platform media sosial. Pernyataan Lisa dianggap mencemarkan nama baik, merusak reputasi, dan menyebarkan kabar tidak berdasar.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dalam status barunya dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) di Mabes Polri, Jakarta.
2. Ridwan Kamil Ambil Jalur Hukum
Ridwan Kamil, yang kini kembali aktif sebagai tokoh publik dan arsitek nasional, memilih menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya. Ia menyampaikan bahwa langkah ini bukan untuk balas dendam, tetapi sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan hukum terhadap informasi yang menyesatkan publik.
“Saya sudah terlalu lama diam. Saatnya kebenaran dibuktikan lewat jalur hukum,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers pekan lalu.
3. Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana yang menyebut pernah menjalin hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Pengakuan itu memicu kehebohan publik dan menjadi viral. Tidak sedikit masyarakat yang terpengaruh narasi tersebut, sehingga mendorong Ridwan Kamil melapor ke polisi pada pertengahan 2025.
Dalam prosesnya, Lisa dipanggil sebagai saksi, namun penyidik menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum atas penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.
4. Ancaman Hukuman
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
