Bekasi, Harianjabar.com — Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter diduga masih berlangsung bebas di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Rabu (8/4), aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol dan Eximer ditemukan berlangsung di sebuah ruko di kawasan Jalan Pasar Bojong Lama Taruma, Segarajaya. Transaksi dilakukan secara terbuka dengan pembeli yang datang silih berganti.
Di lokasi, pintu toko terlihat terbuka, sementara proses jual beli berlangsung tanpa prosedur medis maupun pemeriksaan resep dokter. Pembeli dilayani dengan cepat, menunjukkan aktivitas yang diduga telah berjalan secara rutin.
Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku penjualan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut operasional toko dilakukan pada waktu-waktu tertentu, namun aktivitas tetap berjalan.
“Buka tidak tentu, tapi tetap jalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari kisaran Rp5.000 per butir, dengan metode transaksi langsung maupun pesan antar (COD).
Saat disinggung terkait pengawasan, penjaga toko tersebut mengaku tidak merasa khawatir. Ia menyebut adanya pihak-pihak yang diklaim telah mengetahui aktivitas tersebut, meski tidak merinci lebih lanjut.
“Sudah ada yang tahu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Namun, mereka memilih tidak melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
“Sudah lama ada, tapi kami tidak berani ikut campur,” ujar salah satu warga.
Secara regulasi, obat golongan G merupakan obat keras yang hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek atau rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin dan tanpa kewenangan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut, mengingat aktivitas diduga berlangsung terbuka di tengah permukiman warga.
Awak media akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk menggali kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
