HARIAN JABAR, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus legalitas usaha melalui layanan jemput bola secara gratis.
Pelayanan tersebut membantu pelaku UMKM dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus memberikan pendampingan terkait sertifikasi halal. Kegiatan digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan layanan tersebut menyasar pelaku usaha yang belum memiliki NIB, termasuk masyarakat yang masih mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebetulnya NIB itu self-service. Mereka bisa menginput sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan,” ujar Sarwoko, Kamis (13/8/2026).
Petugas Dampingi Pendaftaran NIB
Dalam pelayanan tersebut, petugas membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran hingga proses input data dan penerbitan NIB.
Setelah memperoleh NIB, masyarakat juga mendapatkan akses akun OSS yang dapat digunakan untuk mengelola legalitas usaha secara mandiri.
Menurut Sarwoko, akun OSS tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan pengembangan kegiatan usahanya, termasuk menambahkan jenis usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai ketentuan.
Kepemilikan NIB memberikan identitas sekaligus legalitas bagi kegiatan usaha. Legalitas tersebut juga dapat mendukung pelaku UMKM dalam mengakses berbagai program pemerintah maupun pembiayaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Salah satunya adalah akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan.
“Intinya, NIB itu berfungsi untuk bisa memajukan usaha mereka agar UMKM itu bisa naik kelas,” kata Sarwoko.
Sekitar 700 NIB Telah Diterbitkan
DPMPTSP Kabupaten Bekasi disebut telah melaksanakan delapan kali pelayanan di pasar dan tiga kali pelayanan di desa.
Dari rangkaian pelayanan tersebut, sekitar 700 NIB telah diterbitkan. Dalam setiap kegiatan pelayanan, rata-rata sekitar 80 NIB berhasil diterbitkan melalui pendampingan petugas kepada pelaku usaha.
Untuk pelayanan di tingkat desa, DPMPTSP Kabupaten Bekasi menargetkan dapat menjangkau 10 desa sepanjang 2026.
Sebanyak 17 personel dari DPMPTSP, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta BPJPH terlibat dalam kegiatan pelayanan tersebut.
Layanan Jemput Bola Akan Dilanjutkan
Sarwoko memastikan program layanan jemput bola tidak hanya dilaksanakan pada 2026, tetapi akan terus direncanakan pada tahun-tahun berikutnya untuk menjangkau pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.
“Program layanan jemput bola ini akan terus kita lakukan, bukan hanya terhenti di tahun ini. Setiap tahun kita terus merencanakan program layanan jemput bola,” tuturnya.
Ia berharap kepemilikan legalitas usaha dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses terhadap pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, serta mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
“Ruang gerak mereka untuk mengembangkan usahanya akan lebih besar sehingga tingkat perekonomiannya pun juga akan meningkat. Itu harapan kita,” pungkas Sarwoko.

