HARIAN JABAR, BOGOR – Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah ketegangan antara warga dan pihak yang berada di lokasi lahan memanas pada awal Agustus 2026.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan aktivitas alat berat di lahan yang selama ini digarap masyarakat. Warga meminta aktivitas tersebut dihentikan hingga status dan legalitas penguasaan lahan memperoleh kejelasan.
Peristiwa pada Kamis (6/8/2026) juga diwarnai bentrokan. Sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan saat berupaya mempertahankan lahan garapan mereka.
Warga Soroti Tindakan di Lapangan
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat adanya tindakan fisik terhadap warga dalam situasi yang berlangsung di lokasi konflik.
Namun, konteks lengkap video, identitas seluruh pihak yang terlibat, serta kronologi tindakan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh.
Perwakilan warga sebelumnya menyampaikan klaim mengenai adanya dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap petani. Mereka juga meminta dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat diusut secara transparan.
Konflik Berkaitan dengan Penguasaan Lahan
Warga menyatakan telah lama menggarap lahan yang menjadi lokasi sengketa. Mereka mempertanyakan aktivitas perusahaan yang disebut memasukkan alat berat ke kawasan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga juga menyebut terdapat persoalan terkait legalitas penguasaan lahan dan dokumen perizinan. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas yang mereka nilai sebagai penggusuran serta meminta status penguasaan tanah dievaluasi.
Perlu Klarifikasi Semua Pihak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebut telah melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap masyarakat yang terdampak konflik tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan kekerasan, legalitas lahan, serta aktivitas perusahaan di lokasi masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan aparat yang berada di lapangan.

