HARIAN JABAR, KOTA BEKASI -Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh mendukung program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure.
Komitmen ini diwujudkan melalui penetapan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 serta Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang Pelaksanaan Digitalisasi Perlindungan Sosial Pemerintah Kota Bekasi.
Dari penuturan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagiaan, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas ditunjuknya Kota Bekasi oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sebagai salah satu daerah piloting perluasan digitalisasi bantuan sosial.
“Untuk itu, kami memperkuat infrastruktur tim dan sinergi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan registrasi hingga sanggah berjalan lancar,” terang Robert, Selasa (20/10/2026).
Dirinya menuturkan, seperti arahan langsung Walikta Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk membentuk Tim Pelaksana Digitalisasi Perlindungan Sosial yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Tim ini melibatkan seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi).
“Ada sejumlah dinas terkait untuk menjalankan program tersebut,” sambung Robert.
Sementara itu, di tingkat wilayah, koordinasi diperkuat hingga ke akar rumput dengan melibatkan Camat sebagai Koordinator Wilayah, Lurah sebagai Liaison Officer (LO) serta Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Kelurahan sebagai Koordinator Lapangan.
“Selain dinas, di tingkat wilayah mulai dari Camat, Lurah hingga para Kasi-nya juga dilibatkan pada program ini,” ujarnya.
Untuk itu, kata Robert, perlu adanya peran aktif ASN dan elemen masyarakat sebagai agen Perlinsos, dan hal itu diperkuat melalui Instruksi Walikota Bekasi dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pendamping PKH, TKSK, PSM, Tagana, Kader Posyandu, Karang Taruna, hingga pengurus RT dan RW diinstruksikan untuk bertindak sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Yang perlu diperhatikan disini adalah peran aktif para ASN dan elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk mendukung dan mensukseskan program ini,” tegas Robert.
Pada kesempatan tersebut Robert juga menjelaskan para Agen Perlinsos bertugas untuk:
1. ktivasi IKD: Wajib memiliki dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
2. Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi, informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai registrasi melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
3. Pendampingan Prioritas: Memberikan pendampingan prioritas bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas dan warga dengan keterbatasan akses atau kemampuan teknologi.
4. Layanan Pendaftaran: Membantu proses pendaftaran, verifikasi biometrik atau utentikasi identitas serta pendampingan pengajuan sanggah jika terdapat ketidaksesuaian data.
Sekian itu, dirinya juga memaparkan capaian Pendataan Perlinsos Digital Kota Bekasi per 18 Oktober 2026, dimana antusiasme dan partisipasi masyarakat serta agen di lapangan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Ringkasan capaian pendataan hingga pertengahan Oktober ini adalah sebagai berikut:
Total KK mendaftar 17.339 KK (4.201 mandiri dan 13.138 via Agen Perlinsos).
Cakupan Daerah 2,08 persen dari total 833.714 KK se-Kota Bekasi.
Pendaftaran BPNT 16.378 KK (7.670 potensi layak dan 8.676 tidak layak serta 32 proses verifikasi sistem).
Pendaftaran PKH 16.079 KK (8.370 potensi layak dan 7.677 tidak layak serta 32 proses verifikasi sistem).
Jumlah Agen dan keaktifan 5.797 Agen Terdaftar (1.326 Agen Aktif di lapangan).
Kecamatan Tertinggi Bekasi Utara (2.873 KK), Bekasi Timur (2.110 KK), Rawalumbu (1.877 KK).
Dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga yang membutuhkan serta memenuhi kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas pendaftaran mandiri melalui Portal Perlinsos atau menghubungi Agen Perlinsos dan petugas di kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dengan membawa dokumen kependudukan yang sah.

