Bandung, HarianJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan mantan Kepala Balai Teknologi Terpadu (BTT) Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejari Bandung, Dwi Nugraha, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, audit keuangan, serta dokumen resmi terkait pengelolaan anggaran.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022. Modusnya antara lain mark up harga peralatan serta laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta. Nilai kerugian negara yang kami hitung sementara sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Dwi saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dwi menegaskan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, kontrak proyek, serta rekening milik tersangka. Meski begitu, ia menekankan proses hukum masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat tetap terbuka.
“Prinsipnya, siapa pun yang terbukti ikut serta atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Kepala BTT Bandung belum memberikan keterangan resmi. Tim kuasa hukum tersangka juga belum dapat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena lembaga BTT selama ini dipandang sebagai unit penting dalam pengembangan inovasi teknologi di Kota Bandung. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran di institusi pemerintah daerah.
“Selain proses hukum, yang paling penting adalah pembenahan sistem pengawasan. Jangan sampai ada ruang bagi praktik serupa terulang kembali,” kata Rudi Hartono, aktivis antikorupsi Bandung.
Kejari Bandung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan melimpahkan perkara ke pengadilan setelah seluruh berkas lengkap.
Sudut Pandang Menarik
Alih-alih hanya fokus pada nominal kerugian negara, kasus ini mengungkap ironi: lembaga yang sejatinya dibentuk untuk mendukung riset dan inovasi justru terseret kasus korupsi. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama pada sektor yang seharusnya menopang kemajuan daerah.
