Jakarta, HarianJabar.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada awal pekan ini, Senin, 29 September 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan strategis ibu kota, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini berlaku sesuai nomor pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Ruas Jalan yang Diterapkan
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap antara lain:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan S. Parman
Aturan ini berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB untuk kendaraan pribadi, kecuali kendaraan khusus seperti angkutan umum, darurat, dan kendaraan operasional tertentu.

Dampak dan Tujuan
Penerapan kembali aturan ganjil genap diharapkan dapat:
- Mengurangi kemacetan di ruas jalan utama.
- Meningkatkan kecepatan arus lalu lintas.
- Mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Selain itu, pihak Dinas Perhubungan juga menyiapkan posko pengawasan dan tilang elektronik untuk memastikan aturan ditaati.
Tips bagi Pengendara
Bagi warga yang akan bepergian, disarankan untuk:
- Memeriksa nomor pelat kendaraan sebelum keluar rumah.
- Memilih jalur alternatif atau transportasi umum jika pelat tidak sesuai.
- Mengikuti update informasi dari akun resmi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan menambahkan, kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan aturan ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
