Bekasi, HarianJabar.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembayaran kompensasi energi maupun non-energi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini ditempuh agar arus kas perusahaan negara tetap sehat dan roda ekonomi nasional bergerak lebih cepat.
Selama ini, pembayaran kompensasi dari pemerintah kepada BUMN membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, karena melalui proses reviu dan audit yang cukup panjang. Purbaya menilai mekanisme tersebut terlalu lama dan justru menahan likuiditas di sektor strategis.
“Kita akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya. Program PSO tidak boleh mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN, dan lain-lain,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dana Tak Boleh Mengendap
Menurut Purbaya, percepatan pembayaran kompensasi akan memastikan dana negara tidak terlalu lama mengendap di Bank Indonesia (BI). Ia menekankan bahwa uang yang seharusnya berputar di perekonomian justru kehilangan daya ungkit bila dibiarkan menganggur.
“Kalau bisa sebulan langsung bayar. Kenapa? Karena uang saya juga nganggur di BI. Kalau begitu kan masuk ke sistem cepat,” tegasnya.
Pengawasan dan Optimalisasi
Purbaya juga meminta Komisi XI DPR untuk ikut mengawasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam penyerapan kompensasi dan subsidi. Menurutnya, lembaga pengelola dana investasi negara harus lebih proaktif merespons kebijakan percepatan pencairan yang sudah dicanangkan pemerintah.
“Mestinya Danantara harus lebih cerdas lagi. Ketika saya percepat, harusnya mereka langsung bergerak,” katanya.
Dampak Bagi Ekonomi
Langkah percepatan ini diyakini akan memperkuat arus kas BUMN sektor energi seperti Pertamina dan PLN, yang selama ini memikul beban besar program subsidi dan Public Service Obligation (PSO). Dengan arus kas yang lebih lancar, BUMN dapat lebih leluasa menjalankan program energi, investasi, serta menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Selain itu, percepatan pembayaran juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat karena dana pemerintah segera beredar di pasar, bukan mengendap dalam bentuk saldo di Bank Indonesia.
Kebijakan baru Menkeu ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan belanja negara lebih efektif, responsif, dan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.

