Sukabumi, HarianJabar.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Prengki, pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri. Putusan ini dibacakan pada sidang Selasa (1/10/2025) setelah proses persidangan yang panjang.
Hakim menilai perbuatan Prengki sangat membahayakan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban, sehingga hukuman penjara dianggap tepat.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Agustus 2025 di rumah korban. Berdasarkan keterangan saksi, Prengki melakukan pembunuhan secara brutal akibat perselisihan keluarga yang dipicu masalah warisan.
“Pelaku menggunakan senjata tajam dan menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dampak Bagi Keluarga
Keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat aksi tersebut. Mereka berharap keputusan hakim dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar konflik keluarga tidak berujung kekerasan.
“Kami bersyukur hukum ditegakkan. Semoga ini menjadi peringatan bagi keluarga lain,” ujar kerabat korban.
Pernyataan Pengacara
Pengacara Prengki menyatakan akan mempertimbangkan banding, meski menghormati putusan hakim. Namun, pihak keluarga korban menegaskan akan mengawal proses hukum agar tetap adil.
