Bandung, HarianJabar.com — Kepolisian kembali memanggil Ustaz Evie Effendi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (3/10/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mendalami sejumlah bukti baru yang masuk ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Deni Rahman, mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan memastikan kebenaran laporan korban dan memperkuat proses hukum.
“Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Kami mengedepankan prinsip perlindungan korban sekaligus hak tersangka untuk didengar,” kata Deni.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan KDRT ini mencuat beberapa bulan terakhir setelah korban melaporkan perlakuan kekerasan yang dialaminya di rumah tangga Ustaz Evie Effendi. Polisi telah melakukan penyelidikan awal, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti berupa dokumen dan rekaman percakapan.
Pemeriksaan kali ini merupakan tahap lanjutan untuk memastikan semua fakta dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Perlindungan Korban
Polisi menegaskan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Tim psikolog dan sosial dari kepolisian siap membantu korban agar tidak mengalami trauma lebih lanjut.
Proses Hukum
Jika hasil pemeriksaan menguatkan dugaan KDRT, pihak kepolisian akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan resmi dan penetapan tersangka. Sanksi hukum bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama terkait isu perlindungan perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga.
