Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial yang dikelola Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga disalahgunakan melalui yayasan yang dikelola oleh orang-orang dekat kedua politikus ini.
Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR yang mengawasi sektor keuangan, kini menghadapi dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Seiring dengan kasus tersebut, publik pun menyoroti kekayaan pribadi Heri Gunawan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2025, Heri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp35,24 miliar.

Rincian harta kekayaan Heri Gunawan:
- Tanah dan Bangunan – Rp28,2 miliar
- 4 bidang tanah di Kota Sukabumi, luas antara 2.267 m² hingga 10.000 m².
- 9 properti lain di Sukabumi, Bandung, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Sebagian merupakan warisan keluarga, sebagian diperoleh dari usaha pribadi.
- Kendaraan Pribadi – Rp1,53 miliar
- Dua unit Isuzu TBR Micro Minibus
- Toyota Fortuner
- Toyota Alphard
- Honda WW150EXJ tahun 2017
- Harta Bergerak Lainnya – Rp5,08 miliar
- Kas dan Setara Kas – Rp456 juta
- Utang – Rp25,4 juta
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas pejabat publik, mengingat dana sosial yang dimaksudkan untuk masyarakat malah diduga jatuh ke tangan yang salah. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
