Jakarta, Mata4.com — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif sektor ojek online (ojol) di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.
“Aturan ini mencakup banyak hal, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, sampai perlindungan sosial bagi teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tahap Akhir Pembahasan Draf
Menurut Prasetyo, draf peraturan sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan kini sedang dikaji bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator dan kementerian terkait. Pemerintah berupaya mencari formula terbaik agar peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
“Draf sudah kami pelajari. Ada beberapa poin yang masih perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Kami sedang mencari jalan tengah terbaik,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan bahwa pembahasan aturan ini hampir tuntas, hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama penyedia layanan ojek online.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Tinggal beberapa hal kecil yang perlu disesuaikan. Secara umum, sudah hampir semua,” kata dia menegaskan.
Dukungan dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya kehadiran regulasi khusus bagi pengemudi ojek online. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/10), Prabowo menyebut pemerintah ingin memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan para mitra ojol yang berperan besar dalam mendukung perekonomian digital nasional.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Kalau tidak salah, ada sekitar 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar dan sekitar 2 juta pelaku UMKM yang menggunakan ojol sebagai sarana distribusi barang,” ujar Presiden.
Ia juga menambahkan bahwa perhatian pemerintah terhadap sektor ini telah diwujudkan melalui pemberian bonus hari raya kepada para pengemudi.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” kata Prabowo.
Perlindungan dan Kepastian Status Mitra
Rencana perpres ini diharapkan dapat menjawab berbagai isu yang selama ini muncul di industri ojek online, terutama mengenai status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Pemerintah berupaya menciptakan model kemitraan yang adil dan berimbang, di mana pengemudi tetap memiliki fleksibilitas kerja, namun dengan jaminan perlindungan sosial yang lebih kuat, termasuk asuransi, jaminan kesehatan, serta akses program bantuan pemerintah.
Regulasi ini juga akan mengatur mekanisme penentuan tarif yang transparan, guna memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pengemudi, dan perusahaan platform.
Sinergi Pemerintah dan Industri
Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Asosiasi Pengemudi Ojek Online Indonesia (APOI). Beberapa perwakilan perusahaan aplikator besar seperti Gojek dan Grab Indonesia juga turut memberikan masukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun dialog terbuka dan menghindari pendekatan sepihak dalam penetapan aturan.
Transformasi Ekonomi Digital yang Inklusif
Kehadiran perpres ini nantinya akan menjadi pijakan hukum penting dalam mendorong transformasi ekonomi digital yang inklusif dan berkeadilan. Sektor ojek online tidak hanya berperan sebagai layanan transportasi, tetapi juga sebagai tulang punggung ekonomi mikro yang mendukung jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Dengan aturan yang jelas dan perlindungan yang kuat, diharapkan kesejahteraan para pengemudi meningkat, dan hubungan antara aplikator serta mitra semakin transparan dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan Perpres sektor ojek online rampung sebelum akhir 2025. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berpihak pada pekerja lapangan.
