Cirebon, HarianJabar.com — Tim kepolisian berhasil menangkap seorang staf PDAM Cirebon yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp3,71 miliar. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan dana di institusi pelayanan publik.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Polres Cirebon Kota, penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Staf PDAM tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk mengalihkan anggaran perusahaan daerah ke rekening pribadi dan pihak lain tanpa prosedur yang sah.
“Kami menerima laporan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Setelah bukti terkumpul, kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Dedi Supriadi.

Dugaan Kerugian Negara
Korupsi yang diduga dilakukan melibatkan dana senilai Rp3,71 miliar yang berasal dari anggaran operasional PDAM. Kerugian tersebut diduga bersumber dari beberapa proyek pengadaan dan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan.
Langkah Penegakan Hukum
Polisi kini tengah melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan kasus ini akan diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tambah Kapolres.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Transparansi
Penangkapan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama warga yang selama ini mengandalkan layanan PDAM. Masyarakat berharap agar instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi agar kasus serupa tidak terulang.
