Bandung — Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat pada Jumat, 12 Juli 2025. Layanan ini hadir untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi-lokasi yang telah disiapkan.
Sistem SIM Keliling ini menjadi solusi efektif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor pelayanan utama. Selain itu, keberadaan SIM Keliling juga menjadi upaya kepolisian dalam mendekatkan pelayanan publik secara cepat, efisien, dan transparan.
Lokasi SIM Keliling Bandung, Jumat 12 Juli 2025
Satlantas Bandung menginformasikan bahwa hari ini terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling, yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB:
- Griya Antapani
Jl. Terusan Jakarta No. 345, Antapani, Bandung Timur
08.00–12.00 WIB - BTC Fashion Mall (Bandung Trade Center)
Jl. Dr. Djunjunan No. 143–149 (Pasteur), Bandung
08.00–12.00 WIB
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
- SIM A: Untuk pengendara mobil pribadi
- SIM C: Untuk pengendara sepeda motor
Catatan:
Layanan SIM Keliling tidak melayani:
- Pembuatan SIM baru
- SIM yang sudah habis masa berlakunya
- SIM hilang (harus diproses di Satpas utama)
SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang, dan pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan praktik.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling harus membawa:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP elektronik asli (e-KTP)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dan mata
- Bisa diperoleh langsung di lokasi SIM Keliling
- Surat keterangan psikologi pengemudi
- Diperlukan untuk beberapa jenis SIM sesuai ketentuan
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Surat Kesehatan: ±Rp25.000 – Rp50.000 (tergantung lokasi)
- Surat Psikologi: ±Rp50.000 (opsional)
Total biaya perpanjangan bisa berkisar antara Rp100.000 – Rp150.000 tergantung kondisi.
Proses & Durasi Perpanjangan
- Mengambil nomor antrean
- Verifikasi data dan dokumen
- Pemeriksaan kesehatan
- Foto dan tanda tangan digital
- Cetak SIM baru
Rata-rata durasi proses: 15–30 menit
Imbauan Kepolisian: Waspadai Calo!
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan tetap mengikuti prosedur resmi. Seluruh layanan dilakukan oleh petugas resmi yang menggunakan seragam lengkap dan dilengkapi identitas.
“Kami tegaskan bahwa layanan ini gratis dari sisi pelayanan petugas. Biaya yang dikenakan hanyalah biaya resmi sesuai peraturan pemerintah,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Deni Hermawan.
Cek Jadwal & Informasi Resmi
Untuk menghindari informasi palsu atau hoaks, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling melalui:
- Akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Bandung
- Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)
- Website: samsatdigital.id
- Call Center: 1500669
Respons Warga Positif
Layanan SIM Keliling rutin ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Bandung. Banyak warga merasa terbantu karena tidak perlu mengambil cuti kerja atau antre lama di kantor Satpas.
“Saya kerja dari pagi sampai sore, jadi SIM Keliling ini sangat membantu. Cepat, murah, dan lokasinya dekat rumah,” ujar Dimas (28), warga Cibeunying yang ditemui di lokasi Griya Antapani.
