Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, secara tegas mengungkap adanya peredaran beras oplosan yang tersebar luas di pasar dan meresahkan masyarakat. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (11/7/2025), Amran menyebut sedikitnya 10 merek beras kemasan yang tidak memenuhi standar kualitas dan diketahui telah dicampur dengan bahan tak layak konsumsi atau beras kualitas rendah.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Ketahanan Pangan, dan Satgas Pangan nasional dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan sebagian Sumatera.
10 Merek Beras Tak Sesuai Standar
Meskipun nama-nama merek belum dibuka ke publik secara penuh karena masih dalam tahap penyelidikan, Mentan Amran memastikan bahwa praktik ini akan ditindak tegas. Ia menegaskan bahwa Kementan telah memegang bukti kuat atas dugaan pencampuran beras premium dengan beras medium, beras rusak, bahkan beras sintetis atau pewarna.
“Ini beras dikemas rapi, labelnya premium, padahal isinya beras oplosan. Kami sudah amankan 10 merek yang melanggar standar pangan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Modus Oplosan: Dicampur, Dikemas Ulang, Dijual Mahal
Kementerian Pertanian menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku, antara lain:
- Mencampur beras premium dan medium untuk menekan harga produksi
- Mencuci ulang beras rusak dan dikemas kembali dengan merek baru
- Menggunakan pemutih atau pewarna agar tampilan beras lebih mengilap
- Mengubah label dan tanggal produksi agar tampak baru
Modus-modus ini menyasar konsumen ritel yang membeli beras kemasan 5 hingga 25 kg di pasar modern maupun tradisional.
Dampak Ekonomi dan Keamanan Pangan
Amran menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi harga dan kualitas, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Beberapa sampel yang diteliti di laboratorium menunjukkan kadar residu kimia yang tinggi, serta kandungan air dan aflatoksin yang melebihi ambang batas aman.
“Beras adalah makanan pokok rakyat Indonesia. Jika ini terus dibiarkan, maka ketahanan pangan nasional dalam bahaya,” tegas Amran.
Langkah Tegas Pemerintah: Sidak, Penarikan, dan Proses Hukum
Sebagai respons cepat, Kementan telah:
- Melakukan sidak gabungan di gudang distributor dan pengepul besar
- Mengirim notifikasi ke BPOM dan Kemendag untuk menarik produk dari pasar
- Menyerahkan data pelaku ke Kepolisian dan Satgas Pangan Polri
- Mengawasi ulang jalur distribusi beras premium dari produsen ke pengecer
Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Mutu Beras, serta memastikan beras tidak mengandung bahan berbahaya.
Imbauan untuk Masyarakat
Mentan mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih beras, tidak tergiur harga murah, dan selalu mengecek label kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.
Jika menemukan beras yang mencurigakan dari segi warna, bau, atau rasa, masyarakat diminta melapor ke Dinas Ketahanan Pangan setempat atau langsung ke hotline Kementerian Pertanian.
Pakar Pangan: Konsumen Harus Lebih Melek Informasi
Ahli pangan dari IPB, Dr. Rina Kartikasari, menyatakan bahwa kasus beras oplosan seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi konsumen. Menurutnya, beras oplosan sering tidak mudah dikenali secara kasat mata kecuali melalui tekstur, kadar air, atau hasil masak.
“Ciri beras oplosan biasanya mudah hancur saat dicuci, warnanya terlalu putih atau mengilap, dan kadang lengket saat dimasak. Konsumen harus belajar mengenali tanda-tandanya,” kata Rina.
