Bekasi – Kasus penipuan jual beli rumah kontrakan kembali mencuat dan menghebohkan warga RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Seorang wanita bernama Karsih menjadi sorotan setelah diduga menjual rumah kontrakan warisan milik keluarganya kepada lebih dari satu orang pembeli. Yang lebih mengejutkan, saat para korban mulai menyadari adanya kejanggalan, Karsih justru kabur dan tak bisa dihubungi hingga kini.
Peristiwa ini terungkap setelah sejumlah pihak yang mengaku telah membeli rumah kontrakan tersebut datang secara bersamaan ke lokasi, menuntut hak sebagai pemilik sah. Ketegangan pun tak terelakkan, karena masing-masing pihak memiliki bukti pembayaran yang menurut mereka sah.
“Kontrakan itu katanya warisan dari orangtuanya. Tapi diduga dijual ke beberapa orang sekaligus. Sekarang pelaku menghilang,” ungkap Fikri Ardiansyah, Ketua RW 011, saat ditemui wartawan pada Jumat (19/7).
Satu Rumah, Banyak Pemilik: Warga Saling Klaim Kepemilikan
Rumah kontrakan yang menjadi objek sengketa terdiri dari enam unit kamar kontrakan, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal oleh penyewa tetap. Namun dalam beberapa bulan terakhir, rumah tersebut dikabarkan telah dijual oleh Karsih kepada sejumlah pembeli dengan alasan sedang membutuhkan dana cepat.
Masalah muncul ketika para pembeli mulai melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ternyata, rumah yang dibeli oleh masing-masing individu tersebut adalah objek yang sama, menimbulkan benturan klaim hak kepemilikan.
“Awalnya warga hanya ingin tahu siapa pemilik barunya, ternyata yang datang bukan satu orang. Semua mengaku pembeli sah,” jelas Fikri.
Warga Mediasi, Tapi Gagal: Kasus Dilaporkan ke Polisi
Pihak RW bersama warga sempat berusaha memediasi para pembeli dengan mendatangkan saksi dari tetangga sekitar. Namun karena Karsih tak kunjung muncul dan semua pembeli mengaku memiliki bukti pembayaran, mediasi menemui jalan buntu.
“Kami sudah fasilitasi pertemuan antara para pihak. Tapi karena tidak ada titik temu dan pelaku tidak bisa dihubungi, warga sepakat melaporkan ke polisi,” ujar Fikri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Bekasi Barat dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Polisi mulai melakukan pelacakan terhadap keberadaan Karsih dan memeriksa sejumlah dokumen yang diserahkan para korban.
Diduga Masuk Kategori Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan kronologi dan pengakuan para korban, polisi menduga kuat bahwa tindakan Karsih memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan aset, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Modus seperti ini sering terjadi dalam kasus warisan, terutama jika aset belum dibalik nama secara sah.
Menurut informasi warga, rumah kontrakan tersebut memang merupakan warisan dari orangtua Karsih, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah rumah itu sudah atas nama Karsih secara hukum atau masih milik bersama keluarga.
“Kami juga belum tahu apakah rumah itu sudah sepenuhnya milik Karsih atau ada sengketa warisan di dalam keluarga. Ini yang sedang ditelusuri,” tambah Fikri.
Peringatan bagi Masyarakat: Hati-hati dalam Transaksi Properti
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat luas, khususnya dalam transaksi properti warisan. Banyak masyarakat yang tergiur membeli rumah atau tanah dengan harga murah, tanpa melalui proses hukum yang sah.
Pakar hukum pertanahan, Rika Novianty, SH, mengingatkan agar masyarakat tidak langsung percaya pada pengakuan sepihak soal kepemilikan rumah. Setiap transaksi jual beli properti sebaiknya dilakukan di depan notaris resmi, serta diverifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau aset itu warisan, pastikan sudah melalui proses pembagian waris dan balik nama. Kalau belum, siapapun yang menjual belum tentu punya hak penuh,” kata Rika.
Kepercayaan Warga Terguncang
Hingga saat ini, Karsih belum diketahui keberadaannya. Pihak kepolisian terus memburu pelaku dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk melapor.
Kasus ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu ketertiban lingkungan. Beberapa korban bahkan kini enggan tinggal di wilayah tersebut karena merasa tertipu dan malu.
“Ini jadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak tergiur beli properti tanpa prosedur. Hati-hati, jangan sampai jadi korban berikutnya,” tutup Fikri.
