CIAMIS – 23 Juli 2025 Seorang pengemudi ojek online (ojol) disabilitas menjadi korban perampasan sepeda motor di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku yang bernama Imam Samudra (29), diketahui sebagai seorang sekuriti yang terjerat kecanduan judi online (judol).
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (22/7) ketika korban, Suryadi (46), tengah mengantar pesanan makanan. Tiba-tiba, pelaku menghadangnya di sebuah gang sempit dan langsung memaksa korban turun dari motor.
“Pelaku mengaku butuh uang karena kalah judi online. Korban mengalami luka dan trauma akibat tindakan kekerasan yang dilakukan saat perampasan,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, dalam konferensi pers, Selasa (23/7).
Pelaku Ditangkap, Motor Ditemukan di Rumah Kontrakannya
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangkasih. Sepeda motor milik korban ditemukan masih dalam kondisi utuh.
“Imam Samudra mengaku hasil rampasannya akan dijual untuk membayar utang akibat kekalahan berjudi online,” ungkap AKBP Dony.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Imam Samudra dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya kasus kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi daring, terutama di kalangan usia produktif. “Judi online saat ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga dan moral masyarakat,” tambahnya.
Ojol Difabel: Tak Hanya Kerugian Materi, Tapi Luka Batin
Korban, Suryadi, merupakan salah satu ojol yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan keterbatasan fisik. Ia mengaku trauma berat atas kejadian ini, dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya kerja dengan jujur, walau kondisi saya berbeda. Tapi tetap saja ada orang jahat yang tega melakukan ini,” ucap Suryadi dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi alarm keras akan bahaya laten judi online yang makin meresahkan. Pemerintah dan aparat diminta bertindak lebih tegas memberantas praktik judol yang makin menjamur di masyarakat, khususnya lewat aplikasi dan situs ilegal.
Pakar sosial digital, Dita Ramadhani, menyarankan agar masyarakat melek literasi digital dan bijak dalam menggunakan internet.
“Judi online merusak mental, menghancurkan ekonomi, dan akhirnya berujung kriminalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penyakit sosial,” tegasnya.
