Bandung, HarianJabar.com – Sebuah unit apartemen di kawasan strategis Kota Bandung resmi disegel pihak kepolisian setelah terungkap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online berkedok jasa “Open BO”. Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Senin malam (12/8), berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan digital.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua wanita muda dan satu pria yang diduga berperan sebagai pengelola. Mereka diketahui menjalankan aktivitas melalui aplikasi media sosial dan situs tertentu yang kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring.

Polisi: Sudah Beroperasi Lebih dari Dua Bulan
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol R.A. Yudha, mengatakan bahwa praktik ini telah berjalan setidaknya selama dua bulan terakhir, dengan penyamaran sebagai penyewa jangka pendek.
“Mereka menyewa unit apartemen secara harian. Aktivitas dilakukan secara tertutup dengan sistem janji melalui media sosial,” ujar Yudha dalam konferensi pers, Selasa (13/8).
Menurut pihak kepolisian, tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta sekali pertemuan, tergantung permintaan dan profil penyedia jasa. Modus operandi ini memanfaatkan aplikasi populer seperti Telegram dan Twitter, dengan menggunakan kode-kode tertentu untuk menghindari pelacakan.
Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi, alat kontrasepsi, dan sejumlah uang tunai. Para pelaku kini tengah diperiksa secara intensif, dan dijerat dengan Undang-Undang ITE serta pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bila terbukti adanya unsur eksploitasi.
“Kami masih mendalami apakah para wanita yang terlibat ini bekerja secara sukarela atau ada unsur paksaan dan perekrutan,” tambah Yudha.
Pihak pengelola apartemen mengaku tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan menyatakan siap bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Peringatan untuk Pengelola dan Pemilik Unit
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pemilik unit dan manajemen apartemen agar lebih selektif dalam menyewakan kamar, terutama dalam sistem sewa harian yang rawan disalahgunakan.
“Kami tidak hanya menyelidiki pelaku, tetapi juga menelusuri pemilik unit yang menyewakan tanpa verifikasi identitas yang benar,” tegas polisi.
