Sukabumi, HarianJabar.com 13 Agustus 2025 — Kasus persekusi terhadap seorang remaja di Sukabumi yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden yang memicu kemarahan publik tersebut.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri terhadap korban, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang dituduh mencuri padahal belum terbukti secara hukum.
Viral di Medsos, Korban Dianiaya dan Direkam
Kejadian ini menyita perhatian publik setelah video persekusi beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, korban terlihat dianiaya secara fisik, dipermalukan, bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang belum tentu ia lakukan — semuanya dilakukan di depan kamera dan disaksikan oleh sejumlah orang dewasa.

“Kami sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri tersebut. Tidak ada satu pun orang berhak memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi, terlebih anak di bawah umur,” tegas Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers hari ini.
Enam Tersangka Ditahan
Enam tersangka berasal dari lingkungan sekitar tempat kejadian, termasuk beberapa tokoh masyarakat yang ironisnya seharusnya menjadi panutan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum,
- Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,
- serta pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran konten kekerasan melalui media sosial.
Hukuman maksimal dari jerat hukum ini bisa mencapai 10 tahun penjara, tergantung pembuktian dan peran masing-masing tersangka.
Psikolog: Korban Alami Trauma Berat
Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebut korban mengalami trauma psikologis berat akibat kekerasan dan pelecehan di depan publik. Saat ini, korban sedang menjalani pendampingan intensif dari psikolog dan pekerja sosial.
“Remaja ini tidak hanya disakiti secara fisik, tapi juga harga dirinya dihancurkan. Butuh waktu lama untuk pulih dari luka psikologis seperti ini,” ujar seorang psikolog anak.
Persekusi Bukan Solusi, Penegakan Hukum Jalan Terbaik
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pemahaman bahwa persekusi adalah tindakan pidana, bukan bentuk keadilan. Kepolisian menegaskan siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri, terlepas dari niat atau alasan, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan tindak kriminal ke pihak berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri.
