Singapura, HarianJabar.com — Otoritas Singapura secara resmi menyita ribuan barang mewah, termasuk emas batangan dan tas-tas bermerek, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar dalam sejarah negara tersebut. Total nilai aset yang dibekukan dan disita dalam kasus ini mencapai lebih dari S$3 miliar atau sekitar Rp38 triliun (kurs S$1 = Rp12.800).
Barang-barang mewah yang disita meliputi emas batangan, jam tangan kelas atas seperti Rolex, Richard Mille, dan Patek Philippe, serta ratusan tas branded dari merek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. Selain itu, sejumlah besar properti, kendaraan mewah, dan uang tunai dari berbagai mata uang juga ikut disita oleh Kepolisian Singapura.

Deloitte Ditunjuk untuk Kelola dan Jual Aset Sitaan
Sebagai langkah lanjutan, firma konsultan keuangan Deloitte & Touche ditunjuk pemerintah untuk memimpin proses liquidasi aset, terutama barang-barang mewah yang tidak memiliki nilai penyimpanan jangka panjang. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh pengadilan.
“Deloitte akan memproses pelelangan atau penjualan aset-aset tersebut, dan dana hasil penjualan akan diamankan sebagai barang bukti atau pengganti kerugian negara,” demikian pernyataan resmi Kepolisian Singapura, dikutip Selasa (13/8).
Kasus Multinasional, 10 WNA Jadi Tersangka
Skandal ini mencuat pada Agustus 2023 lalu, ketika polisi menggerebek sejumlah properti elite dan menyita barang-barang bernilai tinggi dari sepuluh orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Turki, Kamboja, dan negara lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang lintas negara yang berkaitan dengan perjudian ilegal dan penggelapan dana.
Penggerebekan dilakukan di kawasan elite seperti Sentosa Cove dan Tanglin, dengan nilai total aset yang dibekukan saat itu mencapai lebih dari Rp30 triliun, yang kemudian bertambah hingga melampaui Rp38 triliun seiring pengembangan penyelidikan.
Singapura Tegaskan Komitmen Lawan TPPU
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi praktik pencucian uang dan akan terus memperkuat sistem anti-money laundering (AML). Negara-kota ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu pusat keuangan dunia yang relatif stabil dan aman bagi investor global.
“Kami akan menjaga integritas sistem keuangan Singapura. Siapa pun yang menyalahgunakan sistem kami untuk kepentingan ilegal akan menghadapi tindakan hukum tegas,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Singapura.
