Depok, HaianJabar.com 15 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Selasa (13/8), tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga terkait dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah aset properti yang diyakini memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini. Tak hanya itu, pada hari yang sama, KPK juga menyisir beberapa ruangan di Kantor Kementerian Agama di Jakarta sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.

Belum Diklarifikasi Kepemilikan Rumah
Meski penggeledahan ini memicu spekulasi publik soal keterlibatan mantan Menag Yaqut, KPK hingga kini belum mengonfirmasi secara resmi siapa pemilik rumah yang digeledah. Saat dikonfirmasi awak media, juru bicara KPK hanya menyebut bahwa rumah tersebut “milik pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji.”
“Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan verifikasi kepemilikan aset. Semua temuan akan dianalisis secara menyeluruh,” ujar Jubir KPK, Rabu (14/8).
Yaqut Sudah Diperiksa dan Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi atas kasus ini. Ia diperiksa selama hampir lima jam. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna memudahkan proses penyelidikan.
Langkah pencegahan ini dilakukan setelah muncul laporan bahwa alokasi kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 diduga disalahgunakan, termasuk indikasi praktik jual-beli kuota secara tidak resmi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Pengawasan Publik Meningkat
Kasus ini menyita perhatian publik luas mengingat Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Transparansi dalam pengelolaan kuota haji menjadi sorotan utama, terlebih setelah muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat agar KPK mengusut tuntas hingga ke akar.
“Pengelolaan dana dan kuota haji itu sangat sensitif. Kalau ada korupsi, maka umat yang paling dirugikan,” ujar pakar hukum pidana dari UI, Dr. Rudi Hartono.
KPK Masih Kumpulkan Bukti
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, rangkaian tindakan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki babak serius.
Pihak Kementerian Agama juga menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum dan membuka akses terhadap dokumen serta pejabat yang relevan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal amanah. Dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan, publik berharap
