Jakarta, HarianJabar.com – Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara mengenai polemik belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester, seorang terpidana yang kasusnya menyita perhatian publik. Hingga kini, proses eksekusi belum juga dilakukan, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri urusan teknis penegakan hukum. Menurutnya, eksekusi terhadap seorang terpidana murni berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan, itu sepenuhnya ranah aparat penegak hukum. Presiden tidak masuk ke wilayah teknis seperti itu,” ujar pejabat Istana dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Publik Pertanyakan Kepastian Hukum
Kasus Silfester menimbulkan perhatian publik lantaran proses hukumnya dianggap berlarut-larut. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai, lambannya eksekusi berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap konsistensi hukum di Indonesia.
Beberapa pengamat hukum menyebut, ketidakpastian dalam eksekusi vonis dapat menimbulkan preseden buruk. “Hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Ketika putusan sudah inkrah, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Istana Jaga Jarak
Meski begitu, Istana menekankan bahwa Presiden tetap menghormati independensi lembaga penegak hukum. Prinsip pemisahan kewenangan harus dijaga agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.
“Presiden hanya memastikan sistem hukum berjalan dengan baik. Soal teknis siapa yang dieksekusi dan kapan waktunya, itu bukan kewenangan Presiden,” lanjut pejabat tersebut.
Desakan Transparansi
Di sisi lain, sejumlah aktivis menilai perlu adanya transparansi dari kejaksaan dan pengadilan terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang sudah memiliki putusan tetap.
Dengan pernyataan Istana ini, sorotan kini kembali tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti kepastian hukum yang tegas dan adil, tanpa diskriminasi maupun penundaan yang berlarut.
