Sukabumi – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi atas video viral seorang pria bernama Rizaldi Arizqi yang mengungkap dugaan pemecatan terhadap istrinya dari sebuah pabrik besar di Kecamatan Cikembar. Kepala Disnaker, Jujun Juaeni, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi dari pihak perusahaan.

“Istri dari Rizaldi masih tercatat sebagai pekerja aktif. Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen untuk menelusuri kebenaran informasi ini,” ujar Jujun saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, Disnaker telah mengambil langkah cepat setelah video tersebut ramai diperbincangkan publik. Komunikasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dijaga dan proses ketenagakerjaan sesuai prosedur.
“Belum ada surat atau dokumen resmi yang menyatakan terjadi PHK terhadap yang bersangkutan. Jika pun nantinya ada, perusahaan wajib mengikuti prosedur normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tambah Jujun.
Respons Publik dan Pemantauan Lanjutan
Video Rizaldi, yang sebelumnya diunggah di media sosial, memicu simpati netizen karena menyuarakan keresahan atas dugaan pemutusan kerja yang dialami istrinya secara mendadak. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait status karyawan tersebut.
Disnaker memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil.
“Kami mendorong setiap pekerja atau keluarga yang mengalami masalah ketenagakerjaan untuk menempuh jalur resmi pengaduan ke Disnaker, agar dapat ditindaklanjuti dengan adil dan objektif,” tutup Jujun.
