Bandung, HarianJabar.com – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek smart city kini resmi menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat. Menariknya, tidak hanya Yana, dua mantan pejabat di lingkaran pemerintahannya juga ikut mendapatkan status serupa.
Kabar ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menyeret Yana sempat menghebohkan Kota Bandung dan menjadi atensi nasional.

Siapa Saja yang Bebas?
Berdasarkan informasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, selain Yana, dua pejabat yang ikut bebas bersyarat adalah:
- Bambang Tirtoyuliono – mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.
- Khairul Rijal – mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa tahanan.
Syarat Bebas Bersyarat
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menjelaskan, bebas bersyarat diberikan karena ketiganya sudah menjalani masa hukuman lebih dari setengah vonis, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Ini bukan pembebasan penuh, tapi bebas bersyarat. Artinya masih ada masa pengawasan hingga pidananya selesai,” tegasnya.
Reaksi Publik
Meski sah secara hukum, kabar ini menimbulkan reaksi beragam. Sebagian masyarakat menyambut dengan harapan agar para mantan pejabat itu bisa berubah, sementara yang lain menilai kebijakan ini terlalu cepat.
“Korupsi itu merugikan rakyat, jadi wajar kalau ada kekecewaan publik,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Bandung.
Langkah ke Depan
Pihak Kemenkumham menegaskan, jika selama masa bebas bersyarat para mantan pejabat ini melanggar aturan atau melakukan tindak pidana baru, maka hak bebasnya bisa dicabut.
Sementara itu, Yana Mulyana dalam pernyataan singkatnya mengatakan ingin kembali ke keluarga dan menjalani hidup lebih sederhana.
“Saya ingin istirahat, fokus bersama keluarga. Semoga bisa memperbaiki diri,” ujarnya singkat.

