Garut, HarianJabar.com 26 September 2025 – Aparat kepolisian Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, setelah sempat buron selama beberapa minggu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis dini hari, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dedi Santoso, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan.

“Berkat laporan warga dan kerja sama tim penyelidik, pelaku dapat diamankan dengan cepat dan aman,” kata AKP Dedi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi awal September 2025. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial R, mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik setelah bukti penganiayaan sempat tersebar di media sosial.
Pihak kepolisian memastikan korban mendapat perlindungan penuh dan telah menjalani pemeriksaan medis. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Warga sekitar menyambut positif penangkapan pelaku dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Kami lega pelaku sudah tertangkap. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah seorang tetangga korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga. Polisi kembali menekankan agar warga tidak ragu memberikan informasi terkait tindakan kekerasan, agar korban segera mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan.
