Jakarta, HarianJabar.com 26 September 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami sengketa terkait tiga pulau di Maluku Utara yang diklaim oleh pihak Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, administrasi wilayah, dan hak masyarakat lokal.
Pulau yang Disengketakan
Ketiga pulau yang menjadi sumber sengketa masih dalam tahap verifikasi dokumen administrasi dan peta wilayah. Kemendagri menegaskan bahwa klaim wilayah harus didasarkan pada data resmi, peta geospasial, dan hukum nasional.

Langkah Kemendagri
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa pihaknya akan:
- Melakukan peninjauan lapangan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Mengkaji dokumen historis terkait administrasi pulau-pulau tersebut.
- Melibatkan pemerintah daerah Maluku Utara dan Papua Barat untuk mediasi.
- Menjamin hak masyarakat lokal tetap terlindungi selama proses sengketa.
“Kami ingin memastikan bahwa semua klaim didasarkan pada hukum dan fakta, bukan semata-mata persepsi atau kepentingan sepihak,” ujar pejabat Kemendagri.
Dampak dan Pentingnya Kepastian Wilayah
Sengketa pulau ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, perikanan, dan keamanan masyarakat. Kepastian hukum dan batas wilayah yang jelas menjadi kunci untuk mencegah konflik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Tanggapan Pihak Raja Ampat
Pihak Raja Ampat menyatakan klaim mereka didasarkan pada dokumen historis dan peta lama yang menurut mereka menunjukkan keterkaitan wilayah dengan Papua Barat. Namun, Kemendagri menekankan bahwa proses legal formal akan menentukan status akhir ketiga pulau tersebut.
Kemendagri menegaskan akan menuntaskan sengketa tiga pulau di Maluku Utara secara hukum, transparan, dan adil. Langkah ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia sekaligus memastikan hak masyarakat lokal tetap terlindungi.
