Bekasi, HarianJabar.com – Upaya mencegah masuknya barang ilegal di perbatasan Indonesia–Timor Leste semakin diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Atambua dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY.
Kegiatan terbaru dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Kampung Eban, Mako Satgas, berupa serah terima barang bukti hasil penindakan penyelundupan dari Satgas Pamtas kepada Bea Cukai Atambua. Tujuannya adalah memastikan semua barang hasil penindakan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti Hasil Penindakan
Komandan Satgas, Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho, menyerahkan barang bukti kepada Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P.. Barang bukti meliputi:
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
- Hasil tembakau
- Ballpress atau pakaian bekas
- Suku cadang kendaraan
- Petasan dan pupuk urea
- Minuman ringan
- Barang kebutuhan pokok (sembako)
Bambang menegaskan bahwa kegiatan ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Dampak Sinergi Bea Cukai dan Satgas Pamtas
Kolaborasi ini tidak hanya berdampak pada penindakan barang ilegal, tetapi juga bersifat strategis dalam membangun rasa aman bagi masyarakat perbatasan. Dengan pengawasan yang sinergis, ruang gerak para penyelundup semakin sempit, sementara peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan.
“Penyerahan barang bukti ini menjadi bukti nyata soliditas antara Satgas Pamtas dan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan perbatasan,” ujar Bambang.
Komitmen Terhadap Keamanan Perbatasan
Pihak Bea Cukai dan Satgas Pamtas menegaskan bahwa pengawasan perbatasan akan terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui koordinasi rutin, intelijen bersama, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
