Surabaya, HarianJabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengkritik penangkapan dan penetapan tersangka Paul yang dinilai berlangsung secara ugal-ugalan. LBH menyoroti prosedur hukum yang kurang transparan dan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka.
LBH menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan adil dan proses hukum yang sesuai prosedur, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum dan akses informasi terkait kasusnya.
Kronologi Kasus
Menurut LBH, Paul ditangkap oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana tertentu. Namun, proses penangkapan dianggap terburu-buru dan tidak sesuai standar hukum. LBH menilai ada sejumlah kejanggalan, termasuk kurangnya pemberitahuan resmi kepada keluarga dan kuasa hukum sebelum penahanan dilakukan.
LBH juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan tersangka, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi yang berlebihan terhadap individu tertentu.

Pernyataan LBH Surabaya
Koordinator LBH Surabaya menyatakan,
“Kami menilai penangkapan Paul terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan hak-hak dasar tersangka. Aparat harus memastikan prosedur hukum dijalankan secara adil, agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan.”
LBH meminta aparat kepolisian untuk meninjau kembali prosedur yang telah dilakukan, termasuk mekanisme penyidikan dan penahanan.
Dampak terhadap Persepsi Publik
Kasus ini memicu perhatian publik dan media lokal. Banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum serta prosedur penetapan tersangka yang dianggap ugal-ugalan.
LBH Surabaya menegaskan bahwa kritik mereka bukan untuk menghalangi proses hukum, tetapi untuk memastikan keadilan dijaga dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.
