Bekasi, HarianJabar.com – Polemik perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang tokoh agama berinisial MR (52) di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Terbaru, kuasa hukum keluarga MR, Bambang Sunaryo, menyoroti konten milik dokter sekaligus kreator digital, Richard Lee, yang dianggap menyebarkan informasi keliru terkait kasus ini.
Dalam konferensi pers di kawasan Bekasi Selatan pada Rabu (1/10/2025), Bambang menyebut narasi yang disampaikan Richard melalui kanal YouTube miliknya tidak sesuai fakta. Richard, dalam video berjudul “ULAMA BI4D4B?! LEC3HKAN ANAK ANGKAT!! OR4L DAN BERS3TUBUH DARI 13 TAHUN!” yang diunggah pada Kamis (25/9/2025), dinilai menggiring opini publik secara salah.
“Saya ingatkan, Ustaz MR tidak pernah ditangkap polisi. Beliau hadir secara sukarela pada hari Rabu. Sementara Richard Lee mem-framing seolah-olah ditangkap Kamis. Itu jelas keliru dan merusak nama baik klien saya,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, klaim dalam konten Richard dapat berdampak serius terhadap citra dan kehormatan kliennya. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika kesalahpahaman tersebut terus berkembang di masyarakat.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung soal tuduhan terhadap MR yang disebut sebagai pelecehan terhadap anak di bawah umur. Menurut Bambang, dugaan itu tidak tepat karena berdasarkan data, terlapor dalam kasus ini, ZA (22), lahir pada 2003. Dengan demikian, saat peristiwa diduga terjadi pada 2023, korban sudah berusia 20 tahun.
Baca Juga:
flyover nurtanio dibangun lagi warga semoga tak mangkrak lagi
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan yang telah masuk. Publik pun diminta menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada spekulasi dan opini di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh agama sekaligus figur publik di dunia digital. Pemerhati hukum mengingatkan agar semua pihak, termasuk konten kreator, berhati-hati dalam menyampaikan narasi di ruang publik.
