Bandung, HarianJabar.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menindaklanjuti instruksi Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengumumkan ASN dengan kinerja buruk dan tingkat kehadiran rendah melalui media sosial.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, menegaskan, langkah ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, ASN yang berkinerja buruk telah mendapat sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa dipublikasikan di media sosial.
Tiga Indikator Penilaian ASN
Menurut Dedi Supandi, penilaian kinerja dan kehadiran ASN mengacu pada tiga indikator:
- Data komposit: Berisi komposisi dan kondisi pegawai di setiap perangkat daerah, termasuk laporan harian hasil kerja melalui sistem remunerasi.
- Sistem K-Mob: Merekam kehadiran dan keterlambatan ASN, kecuali yang sedang Work From Home (WFH).
- Kuesioner perilaku: Penilaian antar-rekan sejawat dan atasan, tidak bisa menilai diri sendiri.

“Ketiga indikator ini akan membentuk indeks komposit. Dari sistem akan muncul tiga sampai lima nama ASN yang memiliki kinerja dan kehadiran rendah,” jelas Dedi, Senin (6/10/2025).
Pembinaan Setelah Publikasi
ASN yang terpublikasikan tidak hanya diberi sanksi, tetapi juga mendapatkan pembinaan dari BKD, Sekda, bahkan secara khusus dari Gubernur. “Tujuannya agar ASN yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerja dan kehadirannya,” tambah Dedi Supandi.
Baca Juga:
ojk ijk jabar masih tumbuh positif
Langkah ini diharapkan mendorong disiplin dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
