Kuningan, HarianJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan kedua tersangka adalah ME selaku Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya di Kuningan, Senin (6/10/2025).
Modus Pemotongan Dana Desa dan BLT
Brian menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya modus korupsi berupa pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp182 juta dari hasil pemotongan yang dilakukan dalam beberapa tahun anggaran,” jelasnya.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka, lanjut Brian, merujuk pada Pasal 184 KUHAP Ayat (1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Korupsi Dilakukan Bersama-sama
Brian menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu 2021–2024.
“Kedua tersangka kami duga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan saat ini penyidikan masih terus berjalan,” tuturnya.
Kejari Kuningan memastikan akan mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
